Masuk dengan cara menyuap, Zulkiram resign dari Polri karena merasa pekerjaannya tak berkah. Mabes Polri menanggapi cerita Zulkiram yang kini menjadi viral tersebut.
"Bagus ada pemberitaan seperti ini untuk menyadarkan semuanya. Bahwa perbuatan suap untuk upaya apa pun juga haram hukumnya," kata Asisten SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
Arief mengatakan, sejak Jenderal Tito Karnavian menjadi Kapolri, sudah ada kebijakan tegas tak boleh ada praktik KKN dalam program apa pun, termasuk proses rekrutmen. Tak boleh ada praktik suap, sogok-menyogok, koneksi, dan sponsorship di tubuh Polri.
"Dan sudah saya terapkan dalam program rekrutmen tahun 2017 ini sejak saya diberi amanah sebagai As SDM Kapolri," ujar Arief.
Komentar
Posting Komentar