Untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan KK, mulai 31 Oktober mendatang. Jika pengguna ponsel tidak melakukan registrasi, maka nomor kartu SIM-nya terancam diblokir dan pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan atau menerima telepon, SMS, bahkan berselancar di Internet. Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan pelanggan yang tidak mendaftar ulang sebelum 28 Februari 2018 (batas akhir pendaftaran nomor kartu SIM dengan NIK), mereka akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap. "Tanpa melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat. Pertama menerima pemblokiran outgoing call (panggilan keluar) dan SMS di 30 hari pertama. Kemudian pemblokiran incoming call (panggilan masu...