Untuk meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bakal memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan KK, mulai 31 Oktober mendatang. Jika pengguna ponsel tidak melakukan registrasi, maka nomor kartu SIM-nya terancam diblokir dan pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan atau menerima telepon, SMS, bahkan berselancar di Internet. Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengatakan pelanggan yang tidak mendaftar ulang sebelum 28 Februari 2018 (batas akhir pendaftaran nomor kartu SIM dengan NIK), mereka akan mengalami pembatasan layanan hingga pemblokiran secara bertahap. "Tanpa melakukan itu (registrasi), pelanggan akan terkena berbagai akibat. Pertama menerima pemblokiran outgoing call (panggilan keluar) dan SMS di 30 hari pertama. Kemudian pemblokiran incoming call (panggilan masu...
Seorang pria di Tiongkok pagi-pagi sudah membuat gaduh rumahnya. Betapa tidak, ketika ia iseng membuat lubang di labu kemudian memasukkan telur kedalamnnya. Istrinya langsung marah-marah karena dianggap membuang-buang makanan. Telur di dalam labu apa untungnya ucap istrinya sambil ngomel. Kejadian itu diceritakan Chang Wei ketika melihat hal konyol suaminya. Menurut Chang, suaminya memang jika libur bekerja sering membantu memasak. Tapi setiap kali ia memasak, Chang selalu marah-marah karena masakan sang suami sering tidak enak. Walaupun, ada beberapa cukup lezat dan mereka akan tertawa bersama. Minggu ini, ketika suaminya libur. Chang berfirasat buruk dengan yang dilakukan suaminya. Pagi-pagi labu yang dibeli sudah dalam keadaan berlubang. Kemudian, beberapa telur dipecahkan dimasukkan ke dalam labu tersebut. Tidak hanya sampai disitu, suaminya juga mengambil beberapa daging ...